

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Secara rinci, jumlah insentif tersebut tersebar dalam dua hal. Kesepuluh, kimia dasar berbasis minyak dan gas (migas), serta batubara. Kesembilan, logam dasar dan bahan galian bukan logam. Ketujuh, barang modal, komponen, dan bahan penolong. Kelima, elektronika dan telematika atau information and communication technology (ICT). Ketiga, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kedua, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Sementara, Oka mengaku untuk realisasi insentif sebagaimana PP 45 Tahun 2019 belum bisa diestimasi perkara surat pemberitahuan (SPT) belum beres.Īdapun secara umum ada sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut antara lain pertama pangan. Oka menegaskan, besaran insentif pengurangan penghasilan bruto akan tergantung dari jumlah pelaporan wajib pajak penerima. Kemenkeu memproyeksi belanja perpajakan tahun ini akan naik dibanding realisasi akhir tahun lalu sebesar Rp 257,22 triliun seiring penanganan pandemic. Oka menambahkan, insentif ini akan dibukukan dalam belanja perpajakan 2020. “Kalau memang klasifikasinya masuk harusnya bisa diajukan insentif ini, berapa persen dapatnya tergantung kriteria yang dipenuhi.,” kata Oka kepada .id, Minggu (18/10). Selain itu, besar asa pemerintah agar vaksin Covid-19 bisa ditemukan dikembangkan. Mengingat penanggulangan kesehatan di masa pandemi saat ini. Oka bilang, dengan stimulus yang diberikan itu, diharapkan industri farmasi dapat mengembangkan produknya sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu, fokus RnD yang dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi dengan tema penelitian dan pengembangan bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium. Sehingga penerima insentif benar-benar merupakan prioritas penelitian dan pengembangan yang searah dengan tujuan pemerintah. Kendati demikian, Oka menyampaikan otoritas fiskal tetap ketat menyaring pemohon insentif super tax deduction tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan, beleid ini diterbitkan dalam rangka membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (RnD) sebelas fokus kegiatan litbang sebagaimana terlampir di PMK 153/2020. Beleid ini memberikan penegasan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

PMK 153/2020 itu merupakan aturan pelaksana dalam Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait penghitungan pajak penghasilan (PPh) kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Tak tanggung, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk industri farmasi. Pemerintah berikan super tax deduction hingga 300% untuk sektor industri farmasi Daerah 2179x Dibaca
